MANILA - Otoritas Pengawas Kota Manila (MMDA) menyatakan, sebanyak 4.628 warga Filipina di Manila ditahan selama dua bulan karena merokok di tempat umum.
Manajer MMDA Corazon Jimenez mengatakan, banyak orang yang melanggar aturan ini lebih memilih untuk membayar 500 Peso atau sekira Rp100 ribu daripada bekerja di kantor pelayanan masyarakat selama delapan jam. Pelanggar aturan ini pun makin banyak.
Menurut undang-undang merokok, warga dilarang merokok di fasilitas publik, seperti di terminal bus dan lainnya. Demikian seperti diberitakan CBN News, Sabtu (6/8/2011).
Sebagai hukumannya, pelanggan akan dikenakan denda 500 peso atau diperintahkan untuk bekerja di pelayanan masyarakat selama delapan jam bagi pelanggaran pertama.
Sementara itu, bagi pelanggaran kedua, pembayaran denda akan dinaikkan dua kali lipat hingga 5.000 peso atau sekira Rp1 juta atau bekerja di pelayanan masyarakat selama 16 jam.
Jimenez juga mengabarkan bahwa MMDA saat ini sudah menangkap 53 warga yang diduga mengotori jalanan.roiddin.blogspot.com
Manajer MMDA Corazon Jimenez mengatakan, banyak orang yang melanggar aturan ini lebih memilih untuk membayar 500 Peso atau sekira Rp100 ribu daripada bekerja di kantor pelayanan masyarakat selama delapan jam. Pelanggar aturan ini pun makin banyak.
Menurut undang-undang merokok, warga dilarang merokok di fasilitas publik, seperti di terminal bus dan lainnya. Demikian seperti diberitakan CBN News, Sabtu (6/8/2011).
Sebagai hukumannya, pelanggan akan dikenakan denda 500 peso atau diperintahkan untuk bekerja di pelayanan masyarakat selama delapan jam bagi pelanggaran pertama.
Sementara itu, bagi pelanggaran kedua, pembayaran denda akan dinaikkan dua kali lipat hingga 5.000 peso atau sekira Rp1 juta atau bekerja di pelayanan masyarakat selama 16 jam.
Jimenez juga mengabarkan bahwa MMDA saat ini sudah menangkap 53 warga yang diduga mengotori jalanan.roiddin.blogspot.com
No comments:
Post a Comment